Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pihak Alexis menanggapi tak diterimanya daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Pemprov DKI. Alexis meminta nasib karyawannya dipikirkan.
"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam pernyataan tertulis, Selasa (31/10).
Lina meminta masyarakat dan media berhenti menghakimi Alexis. Dia menegaskan Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait.
"Yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," ujar Lina.
Alexis memohon Pemprov DKI memberi solusi untuk usaha mereka. Alexis juga menegaskan siap berbenah sesuai arahan Pemprov DKI.
"Bersama ini kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan, pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta," tutur Lina.
"Kepada seluruh masyarakat maupun media, mari bersama-sama kita bangun kota Jakarta lewat sektor pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Negara Indonesia," imbuhnya. (dtc)