Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pekerja Rumahan di Sumut terancam akan dihentikan pembahasannya di DPRD Sumut. Padahal, usulan yang diajukan Aliansi Peduli Pekerja Rumahan Sumut telah dimasukkan dalam salah satu program legislasi daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut ditahun 2017.
"Di tahun ini tidak mungkin lagi pembahasan ranperda pekerja rumahan ditindaklanjuti. Karena dari komisi-komisi di DPRD tidak ada diusulkan kembali Ranperda pekerja rumahan ini di Prolegda tahun 2018," ucap anggota Komisi E DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy di acara Dialog Publik Kewenangan Daerah membuat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan di Sumut, Selasa (31/10/2017) yang diselenggarakan BITRA Indonesia.
Dengan kondisi ini, dijelaskannya, Komisi E DPRD Sumut dalam pekan ini akan kembali mendiskusikan ranperda tersebut dengan mengundang pakar hukum, Pemprovsu, BITRA, pekerja rumahan dan dinas terkait untuk mendiskusikan terkait kelanjutannya Ranperda pekerja rumahan tersebut.
Diakuinya, dari hasil konsultasi Komisi E DPRD Sumut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Agustus 2017 , Perda pekerja rumahan belum bisa dibuat karena cantolan undang-undang (UU) terkait hal tersebut belum ada. Jadi saran dari Kemendagri, dimasukkan dulu peraturan terkait pekerja rumahan di dalam Perda izin mempekerjaan tenaga kerja asing (IMTA) pada salah satu babnya.
"Untuk itu perlu didiskusikan kembali termasuk oleh pakar hukum Pemprovsu. Kalau ini memungkinkan isi bab ranperda pekerja rumahan bisa dimasukkan didalam Perda Tenaga Kerja. Kalau nanti disepakati, maka kita akan bentuk Kelompok Kerja (Pokja) sehingga dapat masuk dalam proses pembahasan di BPPD DPRD Sumut dan lebih mudah diterima oleh Kementerian," jelas Ikrimah.
Memang, lanjutnya, Komisi E DPRD Sumut menginginkan agar Kemendagri dapat merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai perkembangan zaman agar tenaga kerja rumahan dalam terlindungi dalam UU. Sehingga dalam koridornya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), daerah bisa membuat Perda sesuai kebutuhannya.
Sebelumnya Direktur Yayasan BITRA Indonesia sebagai pendamping advokasi Aliansi Peduli Pekerja Rumahan, Wahyudi menyatakan, mengharapkan ada rekomendasi dari hasil dialog publik tersebut untuk mewujudkan Perda perlindungan pekerja rumahan.
"Perjalanan pendampingan advokasi usulan ranperda ini sudah sampai 1 tahun ke DPRD sumut. Jika ini terwujud, maka Sumut merupakan propinsi pertama di Indonesia yang memilik Perda Perlindungan Pekerja Rumahan. Karena kondisi di lapangan pekerja rumahan butuh perlindungan, yang selama ini menerima upah dibawah rata-rata UMP dan waktu kerja lebih dari 8 jam," tuturnya.