Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Langkat tahun 2018, sedikitnya 131.345 penduduk di Kabupaten Langkat, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP).
Ini berdasarkan rekap data yang saat ini diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat.
"Sejauh ini memang ada ribuan warga yang belum memiliki E-KTP," kata Kepala Dinas Disdukcatpil Langkat, Matehsa Sitepu, ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, jumlah penduduk di Langkat sekitar 1.090.108 juta jiwa. Dengan jumlah warga yang wajib memiliki E-KTP sekitar 819.938 ribu jiwa, sudah melakukan rekam E-KTP 688.593 ribu jiwa.
"Dari total semua inilah kita temukan jumlah warga yang belum melakukan rekam dan wajib memiliki E-KTP, sekitar 131.345 ribu jiwa," katanya lagi.
Selaku kepala Dinas Kependudukan, Matehsa Sitepu mengakui, kalau pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, baik ditingkat Kecamatan dan Kelurahan serta Desa. Agar warga melakukan perekaman data dan mencetak E-KTP ke kantor Disdukcatpil.
"Saat ini stok blangko E-KTP masih mencukup bagi warga yang ingin melakukan rekam E-KTP. Jadi diharapkan warga untuk segera mendaftarkan diri melakukan rekam E-KTP", aku