Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Bendera tersebut diserahkan anggota dewan pada rapat paripurna DPRA di Gedung utama DPRA dalam agenda rapat penutupan masa persidangan IV DPRA dengan agenda penetapan rancangan qanun Aceh tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2017 menjadi qanun Aceh.
Pemberian secara langsung bendera Aceh ke Wagub, agar Pemerintah Aceh membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengibaran Bendera Aceh secara legal. Wagub Nova menerima langsung bendera tersebut dan menurutnya, wajar saja saya terima karena ini dalam forum demokratif. Nova mengaku akan menyampaikan hal itu lagi kepada Wapres Jusuf Kalla.
Anggota DPR Aceh Azhari mengatakan, pemerintah pusat belum menyerahkan sepenuhnya kewenangan Aceh, padahal qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang bendera dan lambang Aceh sudah disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh. “Tapi hingga saat ini masih menggantung di pusat, tanpa ada kepastian yang jelas,” katanya.
“Jangan hanya soal anggaran, pemilu dan sebagainya saja yang mengacu UU Pemerintah Aceh, bendera dan lambang Aceh yang sudah memiliki qanun malah dilarang berkibar,” jelasnya.
Menurut dia, banyak warga yang ditangkap karena mengibarkan bendera bulan bintang. Padahal, bendera tersebut sudah memiliki payung hukum yaitu Qanun nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh.
“Saya meminta agar Pemerintah Aceh segera mempergubkan bendera dan lambang Aceh, agar hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, seperti penangkapan hanya gara gara menyimpan bendera bulan bintang,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelaskan, Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-8479 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 yang selanjutnya menjadi dasar penetapan Qanun Aceh.
“Maka kami patut berterima kasih kepada seluruh anggota DPR Aceh yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 menjadi Qanun Aceh,” ujar Nova.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Wagub, setiap program dan kegiatan serta anggaran yang dituangkan dalam dokumen Perubahan APBA Tahun Angaran 2017, akan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berimplikasikan pelanggaran hukum pasca pelaksanaannya.
Wagub juga mengatakan, perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 telah disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Perubahan Tahun 2017 dan memuat berbagai program dan kegiatan.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharruddin mengatakan, proses Lambang dan Bendera Aceh sudah melalui proses perundangan, sebagaimana yang termaktub dalam MoU Helsinki. “Kita ingin menyatukan hakikat bendera itu, merah putih tetap diatas dan bersanding di bawahnya bendera Aceh,” katanya.