Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Pihak KPU menyatakan akan menghadiri sidang yang digelar besok, Rabu (1/11).
"Kami tentu akan menghadiri sidang tersebut, karena memang diundang," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Selasa (31/10/2017).
Pramono mengatakan sidang yang akan dilakukan Bawaslu besok diagendakan untuk pembacaan putusan pendahuluan. Sidang ini untuk menentukan lanjut tidaknya laporan parpol ke pemeriksaan bukti-bukti.
"Sidang besok itu kan baru sidang pendahuluan, dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan, yang memutuskan apakah laporan masing-masing parpol itu diteruskan ke pemeriksaan bukti-bukti atau tidak," kata Pramono.
Menurutnya, KPU belum akan membawa bukti-bukti yang diperlukan pada persidangan. Sebab agenda sidang belum memasuki agenda pemeriksaan.
"Namun kami belum akan membawa bukti-bukti yang diperlukan, karena memang belum memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti," ujarnya.
Pramono mengatakan KPU belum memutuskan siapa yang akan datang di sidang pendahuluan esok. KPU menurutnya siap menindaklanjuti putusan yang diambil Bawaslu.
"Kita akan lihat (siapa yang datang), siapa yang sedang di Jakarta. Karena hari ini semua komisioner sedang tugas di luar kota," kata Pramono.
Sementara itu Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan 7 partai akan melakukan sidang esok. Dengan agenda sidang pembacaan putusan pendahuluan.
"Agenda sidang, pembacaan putusan pendahuluan terhadap tujuh laporan yang diterima Bawaslu," ujar Ratna saat dihubungi detikcom.
7 parpol yang mengadu ke Bawaslu yakni PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik. (dtc)