Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut izin kerja 104 WNA yang bekerja di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah habis. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan mendeportasi 104 WNA tersebut jika tak memperpanjang izin kerja.
"Kalau habis, harus diperpanjang. Kalau tidak diperpanjang, akan dideportasi. Karena (itu) pelanggaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Priono ketika dihubungi, Rabu (1/11).
Dia mengatakan akan mengecek izin kerja 104 WNA tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, Disnakertrans akan mengecek langsung ke pihak Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Priono mengatakan, persoalan WNA yang tak memiliki izin bisa disebabkan beberapa hal seperti izin yang habis dan tak adanya izin kerja. Disnaker akan mengirimkan nota ke perusahaan dan pihak imigrasi sebagai bentuk tindak lanjut.
"Jadi pengawas Disnaker memberi semacam nota pemeriksaan ke pihak perusahaan untuk keluar dari lokasi kerja, itu pertama. Mekanisme kedua, Disnaker kirim surat ke imigrasi. Jika terjadi pelanggaran akan kita minta pihak imigrasi untuk deportasi," ujarnya.
Belum diketahui secara jelas untuk apa para tenaga kerja asing tersebut dipekerjakan di Alexis. Untuk diketahui, izin usaha Alexis tak diperpanjang karena adanya informasi mengenai dugaan prostitusi di tempat tersebut.
Disnaker DKI sedang menelusuri untuk apa para tenaga kerja asing tersebut bekerja di Alexis.
"Kalau itu saya tidak berwenang memberi jawaban. Apakah adanya WNA untuk daya tarik atau apa. Kan kita juga belum tahu izin kerjanya. Kita baru mau cek ke PTSP," kata Priyono.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, WNA yang bekerja di Hotel Alexis berasal dari berbagai negara. Rincian tenaga asing yang bekerja di hotel dan griya pijat diketahui dari permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang ditolak Pemprov DKI.
"Saya baca perinciannya, dari RRC 36 (orang), dari Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2 (orang). Ada catatannya. Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin maka mereka menjadi ilegal. Jadi itu urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja," terang Anies di Balai Kota Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Sebelumnya pihak Alexis membantah adanya tenaga kerja asing. Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita hanya menyebut pihaknya tidak membatasi siapa pun termasuk warga negara asing yang beraktivitas di Alexis
"Tidak benar. Kalau event ada orang asing ya event aja, tidak dari usaha bisnis ini yang menyediakan. kami kan membuka siapa yang berkeinginan buat acara seperti itu kami perbolehkan," ujarnya.(dtc)