Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepada perwakilan ribuan warga Komite Rakyat untuk Agraria yang berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan. Diponegoro, Medan, Rabu (1/11/2017), Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumut, Afifi Lubis menyebutkan akan menginventarisasi bukti kepemilikan yang diserahkan warga atas tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN)2.
Sebagaimana tuntutan warga yang berasal dari Selambo, Tanjung Gusta, Helvetia, Tunggu Rono dan Marindal (semuanya di Kabupaten. Deliserdang) tersebut, mereka menginginkan pemerintah segera melakukan pensertifikatan secara massal atas tanah yang sudah diduduki dan diusahai. Kepada Afifi mereka menyerahkan masing-masing bukti kepemilikan tanah yang dimiliki.
"Nanti bukti-bukti kepemilikan warga kami serahkan kepada Tim Inventarisasi untuk dievaluasi. Tapi ingat, siapa saja yang tidak benar memiliki tanah di atas lahan PTPN2 itu akan kami adukan," tegas Afifi.
Menanggapi pernyataan Afifi yang bernada ancaman, kordinator aksi Johan Merdeka menyatakan kalau memang benar pihak Pemprovsu hendak menegakkan hukum, seharusnya mereka lebih dulu menindak perusahaan-perusahaan pengembang yang sudah menjadikan lahan PTPN2 sebagai proyek perumahan.
"Ancaman-ancaman semacam itu biasa saja. Seharusnya dia (Pemprovsu) lebih dulu menangkapi developer yang sudah secara terang-terangan merampok tanah PTPN2, memangnya mereka punya bukti kepemilikan,"'tegas Johan.
Kata Johan, bersama rakyat mereka akan terus mendesak Pemprovsu menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah di atas 5.000-an hektar lahan eks HGU PTPN2 yang segera akan dikeluarkan.