Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pekerja asing yang bekerja di Alexis berjumlah lebih dari 100 orang. Disnakertrans DKI akan mengecek izin kerja para pekerja tersebut pasca penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis.
"(Pemeriksaan siang tadi) belum secara lengkap belum, besok (Kamis) akan dilanjutkan lagi," kata Kepala Disnakertrans DKI Priyono, Rabu (1/11) malam.
Terkait pernyataan pihak Alexis yang mengatakan pekerja asing hanya bekerja di karaoke dan tidak di hotel maupun griya pijat, Priyono belum dapat memastikannya. Dia mengatakan masih perlu bertemu jajaran manajemen untuk memastikan informasi tersebut.
"Itu kan sebenarnya (Alexis) ada beberapa tempat. Karaoke terus apa makanya ini kebetulan pihak manajemennya yang tahu masalah itu sedang cuti, dimungkinkan besok (Kamis) sudah ada," terang Priyono.
Priyono belum mengetahui status izin dari pekerja asing yang bekerja di Alexis. Pihaknya menyebut bila pekerja asing melanggar maka akan segera dideportasi.
"Kalau asing itu sepanjang ada izinnya dan jangka waktunya berapa lama maksud saya. Jadi kalau nanti kalau nggak ada izinnya ya untuk sementara ini ya deportasi," tuturnya.
Alexis mengklaim hanya mempekerjakan tenaga kerja wanita asing hanya di tempat karaoke, bukan di Hotel atau Griya Pijat. Lalu mengapa harus mempekerjakan pemandu lagu asing?
"Yang ada tenaga kerja asing di pusat bisnis Alexis, di karaokenya. Yaitu sebagai pemandu lagu. Di Jakarta kan banyak tamu-tamu asing dari mana-mana, jadi diperlukan pemandu lagu," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita saat dihubungi, Rabu (1/11).
Gubernur DKI Anies Baswedan merealisasikan janji kampanyenya untuk menutup Alexis. Anies tidak mau Jakarta membiarkan prostitusi dan tindakan amoral. Banyak pihak yang mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Anies ini.(dtc)