Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan memiliki bukti pelanggaran Hotel dan Griya Pijat Alexis. Bukti ini yang jadi dasar penolakan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Alexis.
"Kita punya semua datanya, kita ada. Bahkan, kalau mau buka-bukaan akan panjang nanti," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Anies tak masalah jika nantinya pihak Alexis mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya setiap warga negara berhak bertindak secara hukum.
"Setiap warga negara berhak untuk bertindak secara hukum, tidak ada larangan, tidak ada anjuran," ujarnya.
Anies sebelumnya juga menegaskan tidak peduli terhadap besaran pajak yang dibayarkan Alexis. Menegakkan aturan berbeda dengan urusan bisnis.
"Ini lain dari bikin bisnis, yang satu untungnya Rp 10 miliar, yang satu untungnya Rp 36 miliar, nggak. Ini ada pelanggaran atau tidak, kalau ada pelanggaran, maka akan kita (kami, red) tertibkan," ucap Anies Rabu (1/11).
Terkait eks perkeja Alexis yang terancam kehilangan pekerjaan, Wagub DKI Sandiaga Uno berencana menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk melatih dan menyalurkan eks pekerja Alexis. Mereka akan disalurkan ke hotel-hotel syariah yang saat ini berkembang di Jakarta.
"Akan di-train dan akan disalurkan pada hotel-hotel berbasis syariah yang sedang berkembang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis (2/11).(dtc)