Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibanjiri protes. Banyak CPNS melalui akun media sosial twitter melayangkan berbagai pertanyaan hingga tuduhan kepada akun Kemenkeu @KemenkeuRI.
Salah satu tuduhan yang muncul yaitu kemungkinan kesalahan terhadap hasil kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian keuangan.
Akun @KemenkeuRI langsung memberikan penjelasan, seperti yang dikutip , Kamis (2/11).
Disampaikan kelulusan SKD pelamar formasi umum ditentukan oleh nilai ambang batas (passing grade). Hal ini didasari oleh ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017.
Nilai ambang batas untuk tes karakteristik pribadi adalah 143 (nilai maksimal 175), tes intelegensia umum (TIU) 80 (nilai maksimal 150) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 (nilai maksimal 175).
Sementara itu kelulusan SKD pelamar formasi alokasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas) ditentukan pada pemeringkatan/rangking.
Pertanyaan lainnya adalah peserta dengan nilai tinggi dan memenuhi passing grade tapi tidak lulus SKD, sementara peserta yang nilainya lebih rendah bahkan seharusnya tidak memenuhi passing grade tetapi lulus SKD.
Pihak Kemenkeu menyampaikan dua kemungkinan. Pertama, Peserta yang lulus merupakan peserta jalur alokasi formasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas). Pada jalur alokasi formasi khusus penentuan kelulusan tidak berdasarkan passing grade SKD tetapi berdasarkan ranking per nama jabatan dan kualifikasi pendidikan (poin 2 dalam pengumuman).
Kedua, kriteria kelulusan dalam formasi alokasi umum di ranking berdasarkan nama jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk masing-masing alokasi formasi serta tidak lebih dari 3 kali alokasi formasi (poin 3 dalam pengumuman).
Juga ditanyakan tentang satu jabatan kualifikasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dengan formasi yang sama terdapat passing grade yang bernilai sama.
Dijelaskan, apabila pelamar memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan. Jika hasilnya masih sama persis untuk ketiganya, maka akan diluluskan semua.
Kemenkeu juga membantah adanya yang disebut istilah nilai mati. Terkait tes psikologi, akan dilakukan dengan sistem online namun peserta harus tetap datang di lokasi dan jam yang sudah ditentukan pada pengumuman. (dtf)