Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Terkait adanya isu dugaan jual beli lapak Pasar Kain di Jalan MT Haryono yang jadi perbincangan hangat di kalangan warga Kota Tebingtinggi, Komisi II DPRD Tebingtinggi dipimpin Wakil Ketua Ogamota Hulu, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Tebingtinggi Syahnan Hasibuan, Kamis (2/11/2017), di ruang rapat Komisi DPRD setempat.
Sebagaimana isu yang berkembang, Pasar Kain atau dikenal Pajak Bunga yang saat ini sedang direhab total dengan anggaran Rp 35 miliar, meski masih dalam tahap dikerjakan dan belum selesai, namun kabarnya semua kios telah habis ‘dibagi-bagi’, bahkan menjadi ‘rebutan’ elit penguasa di kota itu.
Di hadapan anggota Komisi II DPRD Tebingtinggi, di antaranya Edi Syahputera, Nasib Sabungan Silalahi dan Kaharuddin Nasution, Kadis Perdagangan Syahnan Hasibuan mengatakan, pembagian lapak Pasar Kain yang sedang direvitalisasi total tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan, Syahnan juga sekaligus membantah adanya isu dugaan jual beli lapak di lokasi strategis.
Menurut Syahnan, lapak Pasar Kain yang sedang direvitalisasi tersebut tidak ada diperjualbelikan. Ppedagang yang sudah terdaftar tetap akan berjualan di bangunan baru.
“Sebelum dimulai pembangunan Pasar Kain dimaksud, Dinas Perdagangan sudah mendata keseluruhan para pedagang untuk menghindari adanya jual beli maupun sewa menyewakan lapak kepada orang lain,” terangnya.
Kepada para pedagang juga diimbau agar jangan mau percaya terhadap isu jual beli lapak strategis. Jika ada yang menawarkan jual beli dapat melaporkannya ke Dinas Perdagangan maupun ke polisi.
“Pembagian lapak akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan melalui pencabutan undian nomor secara terbuka dan transparan bukan melalui asosiasi pedagang sehingga terhindar dari praktek-praktek penjualan lapak,” jelasnya.
Menanggapi keterangan yang disampaikan Kadis Perdagangan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu mengatakan, dalam pembagian lapak jangan menyalahi aturan yang telah tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015 untuk menghindari kerugian bagi para pedagang.
Selain itu, diminta juga kepada Pemko Tebingtinggi agar segera mengaktifkan kembali Tim Optimalisasi Pasar agar dapat mengatur situasi yang berkaitan dengan pasar serta pengisian jabatan di UPTD Pasar dengan orang yang benar-benar professional dibidangnya. “DPRD Tebingtinggi melalui Komisi II siap membantu Dinas Perdagangan dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di pasar kain,” ujar Ogamota Hulu.