Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Dua dari enam orang pelaku perampokan (pencurian dengan pemberatan) yang beraksi di kediaman Sarpan (35), di Dusun V, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP M Arif Batubara melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala kepada wartawan, Kamis (2/11/2017), di ruang Media Center Polres Tebingtinggi mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing Rahmat alias Memet (48) warga Desa Garang Gading, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dan Bambang Irawan Saragih alias Obay (37) warga Dusun III, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai.
Dijelaskan AKP MT Sagala, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah keduanya bersama 4 rekannya yang masih buron melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Kamis (28/9/2017) malam.
“Menurut pengakuan pelaku Rahmat yang saat beraksi ikut masuk kedalam rumah korban ketika menjalani pemeriksaan, para pelaku yang berjumlah enam orang berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu mencongkel pintu belakang dengan menggunakan besi. Setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku kemudian menyekap korban dan isterinya dengan menggunakan kain panjang. Keenam pelaku selanjutnya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, 2 unit HP dan uang sebesar Rp 6.250.000, tidak puas hanya mengambil isi dalam rumah korban, para pelaku ini juga kemudian membawa kabur 18 ekor kambing otawa milik korban,” terang AKP MT Sagala.
Atas adanya kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebingtinggi. “Personil Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres Tebingtinggi selanjutnya berkoordinasi menyelidiki kasus ini hingga pada hari Selasa (24/10) pagi sekira pukul 08.00 Wib, pelaku Rahmat berhasil ditangkap dari lokasi pelariannya di Kota Kabanjahe. Dan pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, pelaku Bambang alias Obay juga berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya,” jelas AKP MT Sagala.
Kedua pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor tanpa plat, satu buah martil, sebilah pisau, 4 sobekan kain sarung, satu helai kain sarung dan satu helai kain panjang, diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ditanyai Kasubbag Humas AKP MT Sagala, Bambang alias Obay yang tinggal tak jauh dari kediaman korban ini mengaku tidak ikut masuk ke dalam rumah korban dan hanya menunggu di dalam mobil. Obay juga mengaku hanya mengenal satu dari keempat rekannya yang masih buron dan tidak mengenal pelaku lainnya.
“Saya hanya kenal K pak, kami sepengambilan, isteri K adik isteri saya. Sedangkan pelaku yang lain saya tidak kenal,” aku Bambang alias Obay ini.
Namun kedua pelaku mengaku ikut menjual kambing milik korban ke Desa Bamban Kabupaten Sergai. “Kami ngak kenal sama orang yang beli kambing itu, si K yang kenal dan menjual kambing itu pak,” terang pelaku Rahmat.
Dari hasil aksi pencurian tersebut, pelaku Rahmat alias Memet mengaku mendapat bagian satu unit HP dan sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku Bambang Irawan Saragih alias Obay mendapat bagian Rp 1,1 juta.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tebingtinggi. Dan bila pemberkasannya telah lengkap, kedua pelaku akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Sedangkan keempat rekan kedua pelaku, identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran petugas,” tegas AKP MT Sagala.