Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batubara. Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho meminta kepada seluruh Kepala Desa agar transparan dalam mengelola keuangan desa. Dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, desa diberi kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangan serta melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
"Dengan begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula, oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan keuangan desa," kata RM Harry Nugroho di hadapan seluruh Kepala desa se-Kabupaten Batubara, saat acara sosialisasi pengelolaan keuangan desa, di Aula Barokah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (2/11/2017).
Harry Nugroho mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batubara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara dalam memberikan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa, antara lain dengan kebijakan dan strategi dari masing-masing instansi yang bertujuan mengawal keuangan dan pembangunan desa dapat berjalan secara maksimal dan terhindar dari potensi adanya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penerapan prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda, sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan mekanisme pelaporan yang nantinya dipertanggungjawabkan harus merujuk pada peraturan yang berlaku sehingga pelaporan tersebut dapat berjalan baik dan terhindar dari permasalahan. untuk itu sudah menjadi kewajiban kita bersama agar berhati-hati dalam pelaksanaannya.
"Untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa, kita kerjasama dengan TP4D dan BPKP Sumatera Utara untuk memberikan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa dengan tujuan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan baik dan terhindar dari permasalahan," ujar Harry Nugroho.
Perwakilan Tim Pengawalan, Pengamanana Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Batubara Ivan mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dibuat sesuai dengan aturan yang ada. kalau memang pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, tidak perlu ada ketakutan dari Kepala Desa terhadap pelaksanaan dana desa.
"Kalau memang dana desa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak perlu ada ketakutan dari kepala desa terhadap pelaksanaan dana desa," kata Ivan.
Menurutnya, dengan anggaran yang cukup besar, pengelolaan dana desa sangat rawan untuk diselewengkan, salah satu faktor dikarenakan minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang dimiliki kepala desa. oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilaksanakan untuk memberi pengetahuan serta pemahaman mengenai aturan dan undang-undang yang ada.
Selain itu, seharusnya dalam pengelolaan dana desa perlu adanya pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah desa. hal ini dimaksudkan agar pelanggaran dalam penggunaan dana desa dapat dicegah sedini mungkin dengan tujuan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
"Kegiatan sosialisasi seperti ini penting dilaksanakan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada kepala desa tentang pengelolaan dana desa, selain itu juga perlu adanya pendampingan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.