Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pimpinan KPK belum membuat keputusan mengenai sanksi yang dijatuhkan untuk Novel Baswedan. Sanksi itu berkaitan dengan kasus e-mail yang dikirimkan Novel terkait Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku sempat bertukar kabar dengan Novel terkait hal itu. Menurutnya, Novel tak masalah dan menyerahkan masalah itu kepada Tuhan.
"Kalau saya kemarin saya ngobrol dengan Novel, Novel bilang, 'Mas kita serahkan pada Allah SWT saja, saya tawakal saja,'" kata Dahnil di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Dahnil menyebut kritik melalui e-mail di KPK merupakan tradisi yang biasa. Menurutnya, yang jadi masalah adalah kritik itu justru disampaikan di luar KPK.
"Semua kan kemarin mantan komisioner KPK semuanya datang, mantan Ketua KPK dari masa ke masa juga ikut dengan kami, mereka menyatakan kalau masalah e-mail kritik kepada pimpinan di KPK itu tradisi biasa," kata Dahnil.
"Jadi kritik dan itu disampaikan dalam internal KPK bukan disampaikan di luar KPK. Justru yang bawa keluar itu adalah orang lain," imbuh Dahnil.
Pada Selasa (31/10), Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut keputusan terkait pemberian sanksi untuk Aris dan Novel belum bulat. Menurutnya, pimpinan belum menentukan sanksi yang tepat bagi Aris.
"Jadi kan PI (pemeriksaan internal) sudah. Prosesnya PI itu ke DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah ketemu sekali, tapi hasilnya belum bulat. Ada yang ini, ada yang ini. Jadi belum bulat," kata Agus.
"Jadi dari lima itu, kalau saya menyampaikan, 2-2-1-lah, jadi belum bulat, 2-2-1 itu ada yang pengin berat, ada yang pengin sedang," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada 2 pelanggaran berat yang sedang diproses di DPP. Pelanggaran itu terkait e-mail Novel Baswedan kepada Aris Budiman serta kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
"Dua (peristiwa) yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan kepada Dirdik, dan yang kedua terkait kehadiran Dirdik di Pansus," kata Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Namun Febri enggan mengungkap siapa yang diproses dalam kedua peristiwa tersebut. Pasalnya, yang menjadi fokus pemeriksaan adalah uraian dan urutan peristiwa.
Direktorat PIPM sebelumnya melakukan pemeriksaan internal terkait tiga hal. Dua di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat, diproses di DPP, yaitu terkait e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman dan terkait kehadiran Brigjen Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
Sedangkan satu lagi, terkait nama Brigjen Aris, yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, masih diproses di Direktorat PIPM. (dtc)