Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK menahan mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Arief keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 16.56 WIB. Dia sudah mengenakan rompi oranye dan didampingi petugas dari KPK. "Nggak apa-apa, nggak apa-apa. Ya kita jalani proses ini saja dengan baik," ucapnya.
Ketua DPC PDIP Kota Malang ini selanjutnya tidak banyak bicara dan bergegas masuk ke mobil tahanan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan.
Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. dtc