Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Semarang. Sebanyak 14 terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan Taruna Akpol, Brigdatar M Adam, tewas menjalani sidang tuntutan. Sembilan diantaranya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan 5 lainnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa.
Sembilan terdakwa yang dituntut 1 tahun 6 bulan yaitu Joshua Evan D Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli, Hery Avianto, Erik Apriliyanto, Rio Kurnianto, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Praja Dwi Sutrisno, dan Adhitia Khaimara Urfan.
Kemudian 5 orang lainnya yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa dipisah dalam dua ruangan yaitu pertama berisikan 4 terdakwa atas nama Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury. Sedangkan seorang lagi atas nama Rinox Lewi Wattinema.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajad yang menuntut 9 terdakwa mengatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Menurut jaksa, mereka melakukan kekerasan terhadap 21 junior tingkat II.
"(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kara Jaksa Panji, Kamis (2/11/2017).
Sedangkan 3 terdakwa dianggap melanggar ketentuan pasal 170 ayat 2 ke1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 oleh JPU Margono dan Nur Azizah. Terdakwa Rinox juga dituntut oleh Jaksa omar Dhani karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 karena menyebabkan seseorang tewas.
Menanggapi tuntutan itu terdakwa mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya yaitu hari Senin (6/11) mendatang.
"Kami siap, yang mulia. Sesuai jadwal persidangan, kami akan sampaikan pledoi," kata kuasa hukum, Junaidi.Untuk diketahui peristiwa yang menyebabkan 14 taruna Akpol tersebut menjadi terdakwa terjadi 18 Mei 2017 lalu. Taruna tingkat III menganiaya juniornya tingkat II hingga menyebabkan salah satu korban yaitu M Adam tewas. (dtc)