Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengadu ke Ombudsman. Mereka menduga ada maladministrasi dalam penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi.
"Koalisi menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGB tersebut tidak layak terbit. Antara lain izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan D berdiri," ujar perwakilan KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Menurut koalisi, izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri. Selain itu tidak ada peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota.
"HPL dan HGB juga cacat karena untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini belum ada," sambung Nelson.
Dia menyebut koalisi sudah menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB Pulau C dan Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Namun hingga saat ini menurut Nelson tidak ada respons dari kementerian terkait.
Karena persoalan ini, koalisi mengadukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Jakut. Pihak yang diadukan menurut koalisi melakukan maladminstrasi.
"Koalisi berharap Ombudsman dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB," ujar Nelson.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq sebelumnya menyebut terbitnya sertifikat HGB Pulau D sudah sesuai prosedur.
Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya penerbitan HGB yang didasari dengan hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. (dtc)