Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jember. Hadirnya ojek maupun taksi online di Jember sempat mendapat pertentangan dari ojek dan angkutan umum konvensional. Bahkan Rabu (1/11), puluhan ojek konvensional, tukang becak dan sopir angkot, menggelar aksi menolak keberadaan angkutan umum berbasis online tersebut.
Mengantisipasi terjadinya gesekan, Polres Jember mempertemukan perwakilan ojek online dan konvensional di ruang Rupatama Polres Jember. Sejumlah komitmen akhirnya disepakati kedua belah pihak yang dituangkan dalam deklarasi damai.
Pertemuan itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Kusworo Wibowo. Sementara pihak lain yang hadir di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Jember Isman Soetomo, Kepala UPT LLAJ, dan Kasat Lantas AKP Prianggo Parlindungan Malau. Selebihnya adalah undangan yakni dari manajemen Grab Jember, 10 perwakilan dari Gojek, 3 perwakilan dari ojek Grab, dan 70 perwakilan ojek konvensional.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya puluhan perwakilan ojek pangkalan dan ojek online mencapai kesepakatan dalam bentuk deklarasi damai. Salah satu dari 7 poin naskah deklarasi, keduanya sepakat untuk saling menjaga batas teritorial diperbolehkannya mengambil penumpang.
"Adanya ojek online yang sudah mulai berkembang di Kabupaten Jember, menjadi perhatian khusus bagi polres dan instansi terkait. Kita tidak menginginkan, konflik antara ojek pangkalan dengan ojek online yang terjadi di beberapa kota, terjadi di Kabupaten Jember," ungkap Kusworo, Jumat (3/11/2017).
Untuk itu, lanjut Kusworo, Polres Jember bersama Dinas Perhubungan, dan UPT Dinas Perhubungan Jawa Timur Wilayah Jember, memberikan ruang bagi mereka untuk bertukar pendapat.
"Setelah sempat terjadi perdebatan sengit di antara keduanya, akhirnya mereka sepakat berdamai yang langsung dituangkan dalam naskah deklarasi damai," kata Kusworo.
Sesuai naskah deklarasi, ada batas teritorial diperbolehkannya mengambil penumpang oleh ojek online. Untuk wilayah Terminal Tawang Alun, ojek online hanya boleh mengambil penumpang dengan radius 200 meter dari Terminal. Begitu pun dengan area Terminal Arjasa, ojek online hanya bisa mengambil penumpang di selatan Polsek Arjasa. Hal ini juga berlaku di sejumlah Stasiun dan Terminal lainnya. (dtc)