Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, bahwasanya PT Crown Pratama, yang beroperasi di Cengkareng, Jakarta Barat telah kedapatan menggunakan gula kristal rafinasi atau gula industri untuk kemasan kecil (sachet) pesanan 56 hotel dan kafe mewah di Jakarta. Terkait hal itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, mengingatkan, agar pengusaha hotel dan kafe tidak turut serta melakukan hal yang serupa di Kota Medan.
"Kalau peruntukkan gula rafinasi untuk konsumsi langsung tidak boleh. Jika kedapatan, pasti akan kita tindak tegas," ungkap Kepala BBPOM di Medan Yulius Sacramento Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (3/11/2017).
Namun Sacramento menjelaskan, berdasarkan temuan mereka di lapangan, hotel dan kafe di Medan belum ada yang kedapatan menggunakan gula tersebut untuk konsumsi langsung konsumen mereka, misalnya teh atau kopi. Peruntukkannya, kata dia, sejauh ini masih tetap sesuai aturan yang berlaku, yakni industri.
"Kalau melanggar, mereka tentu sudah melanggar perlindungan konsumennya," jelasnya.
Akan tetapi, sambung Sacramento, bukan berarti gula rafinasi itu tidak layak untuk dikonsumsi. Hanya, dalam mengkonsumsinya harus terlebih dahulu melalui proses pengolahan.
"Misalnya untuk pembuatan roti atau kue, hal itu boleh. Artinya gula rafinasi juga bisa dikonsumsi. Tapi yang ditakutkan dari gula ini, adalah adanya cemaran selain gula itu, makanya tidak boleh dikonsumsi langsung. Kalau untuk industri, kan ada screeningnya, makanya aman," pungkasnya.