Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pekanbaru. Hakim Sorta yang dijuluki 'Dewi Pencabut nyawa' lagi-lagi memberikan vonis mati di Riau. Kali ini vonis mati diberikan pada 3 bandar narkoba. Dengan demikian tercatat 10 vonis mati di tangan hakim yang dikenal tegas itu.
Para pelaku kejahatan akan ketar-ketir bila diajukan persidangan yang berhadapan dengan hakim Sorta di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sorta hakim wanita berkerudung ini dikenal tegas dan tak main-main bila menyidangkan kasus pembunuhan atau narkoba.
Sebelum pindah tugas menjadi hakim di PN Pekanbaru, pemilik nama lengkap Sorta Ria Neva menjadi hakim di PN Siak. Selama tugas di Siak, sudah 7 vonis mati yang dia berikan kepada pelaku tidak kriminal dan narkoba.
Wanita kelahiran Solok, Sumatera Barat, 27 Februari 1968 ini, pada Kamis (2/11) kemarin, lagi-lagi memberikan vonis mati untuk tiga terdakwa narkoba. Hukuman mati itu diberikan kepada terdakwa, Harianto, Suripto, dan Ramli. Ketiga terdakwa ini terlibat dalam jaringan maria peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 5 Kg sabu dan 1,599 butir ekstasi.
Bagi Sorta, ketiganya dianggap telah berulang kali melakukan perederan. Sehingga perbuatan mereka sama sekali tidak ada hal yang meringankan di mata Sorta. Ketuk palunya pun dengan tegas memberikan vonis mati buat ketiganya.
Dalam catatan detikcom, Sorta mulai bertugas di Riau pertama kali di PN Siak pada tahun 2012 sebagai jabatan Wakil Ketua PN Siak. Pada tahun 2014, dia pun menduduki jabatan sebagai Ketua PN Siak.
Selama tugas di PN Siak, Sorta menjatahui hukuman mati kepada 7 terdakwa. (dtc)