Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) siang ini memanggil pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pemanggilan dilakukan terkait dengan banyaknya laporan protes dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Pemanggilan ini terkait dengan laporan pengaduan masyarakat dalam seleksi CPNS. Dua pihak yang hadir hari ini, yaitu pihak yang dilaporkan yakni Kemenkeu dan BKN selaku Panselnas Seleksi CPNS 2017," kata Komisioner Ombudsman, Laode Ida, usai pertemuan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dari hasil pertemuan dengan Kemenkeu, kata Laode, yang menjadi masalah utama terkait banyaknya laporan pengaduan ini ialah karena pihak Kemenkeu yang tidak secara rinci dalam memberikan informasi kepada masyarakat, hingga menyebabkan kekisruhan.
"Problem utama itu adalah karena ternyata itu tidak komplit atau tidak rinci, pengumuman awal yang disampaikan Kemenkeu, berapa formasi yang dibutuhkan terkait dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan di formasi itu. Di pengumuman juga terjadi kekaburan, dan terjadi kekeliruan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenkeu, Humaniati, menjelaskan untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi pihaknya bakal memberikan informasi lengkap data-data hasil seleksi SKD melalui website resmi Kemekeu di rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari ini.
"Untuk memperjelas masalah ini, maka hari ini kami sedang meng-upload data lengkap dari para peserta SKD Kemenkeu, sehingga para peserta yang bertanya-tanya bisa melihat secara lengkap posisinya di dalam hasil SKD tersebut," katanya.
"Hasil SKD yang kami upload tersebut tentunya hasil SKD berdasarkan penelitian ataupun pelaksanaan SKD yang dilaksanakan oleh BKN," sambung dia.
Lebih lanjut Humiati menambahkan, bahwa penentuan hasil tes SKD di lingkungan Kemenkeu sama seperti pada kementerian atau lembaga lainnya.
"Intinya kelulusan dari peserta SKD Kemenkeu sama dengan penentuan SKD di Kementerian lain. Yaitu, memeringkat mereka berdasarkan jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan, yang kemudian diperingkat atau pun ditentukan berdasarkan kuota dari masing-masing kualifikasi jabatan tersebut," jelasnya.dtc