Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ratusan karyawan Alexis Group terpaksa dirumahkan lantaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihak manajemen Alexis seharusnya sudah mengantisipasi dari awal soal karyawannya itu.
"Mereka semua tahu izinnya habis bulan Agustus. Kalau anda berusaha, lalu izinnya habis tanggal tertentu, haruskah anda kontrak kerja melampaui izin itu? Berbeda yang kalau saya menghentikan usaha," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Menurut Anies, manajemen Alexis seharusnya sudah memiliki rencana soal status karyawannya itu. Sebab, pihak Alexis juga sudah tahi izin usahanya habis Agustus lalu.
"Jadi semuanya seharusnya sudah direncanakan oleh pihak pengelola usaha sesuai dengan masa izin. Kalau masa izin habis tanggal x, masa anda tetap melakukan kontrak sesudah itu, itu risiko di situ," papar dia.
Berbicara pengangguran, sambung Anies, tidak hanya mantan pegawai Alexis saja. Warga Jakarta juga banyak yang tak memiliki pekerjaan.
"Ada banyak orang yang membutuhkan pekerjaan. Sekarang itu yang menganggur banyak di Jakarta. Karena itu, manfaatkan fasilitas yang ada di Dinas Tenaga Kerja, di BLK (Balai Latihan Kerja), untuk memiliki keterampilan agar bisa masuk ke dalam pasar tenaga kerja," tuturnya. dtc