Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Hasil penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diwarnai protes. Para peserta menilai ada yang salah pada hasil kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkeu.
Ombudsman RI pun telah menerima laporan tersebut. Untuk mengklarifikasi masalah itu, Badan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu akhirnya memanggil Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu dilakukan untuk mencari tahu inti masalah yang terjadi. Ombudsman menyatakan, masalah utama dari masalah iji ialah karena pihak Kemenkeu yang tidak secara rinci dalam memberikan informasi kepada masyarakat, hingga menyebabkan kekisruhan.
"Problem utama itu adalah karena ternyata itu tidak komplit atau tidak rinci, pengumuman awal yang disampaikan Kemenkeu, berapa formasi yang dibutuhkan terkait dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan di formasi itu. Di pengumuman juga terjadi kekaburan, dan terjadi kekeliruan," ungkap Komisioner Ombudsman, Laode Ida, usai pertemuan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, maka Ombudsman meminta kepada Kemenkeu untuk dapat melakukan perbaikan dan klarifikasi kepada masyarakat. Adapun, hasil-hasil yang didapat dari pertemuan itu ialah:
1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak merinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan formasi jabatan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
2. Pelapor atas nama Saidbot Roulina Panjaitan memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus dan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya yang akan dilaksanakan tanggal 5 November. Sedangkan pelapor atas nama Shela Aprilia Kartika memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus karena peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.
3. Bagi semua peserta SKD akan dapat melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id. hari ini (tanggal 3 November 2017).
4. Terdapat 1.774 SKD dengan lokasi tes di Medan dengan rincian 275 peserta formasi umum memenuhi passing grade. 3 peserta dari formasi cumlaude, dan 1 peserta dari formasi disabilitas yang datanya baru diterima dari BKN pada tanggal 2 November 2017 akan diumumkan hari ini (3 November 2017).
5. BKN menyampaikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu BKN akan melakukan kajian terhadap faktor/penyebab tidak terkirimnya file tersebut, dan akan menyampaikan hal tersebut ke Ombudsman RI.
6. Ombudsman RI meminta BKN maupun Kementerian Keuangan RI untuk melakukan perbaikan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS, antara lain menyampaikan secara rinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan secara rinci tiap tahapan dalam pengumuman.
7. Ombudsman RI meminta BKN untuk merespon secara cepat dan menyampaikan hasilnya kepada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.dtc