Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kepastian status hukum lahan RS Sumber Waras jadi salah satu prioritas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia akan melibatkan KPK dan Kejati DKI Jakarta agar semua jelas.
"Nanti kita juga akan libatkan KPK dan kejaksaan tinggi untuk memastikan bagaimana status hukumnya," kata Sandi di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (4/11).
Dijelaskan Sandi, dirinya sebelumnya telah bertemu dengan Kadis Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan pihak BPK membahas terkait RS Sumber Waras. Sandi tak ingin ada keraguan terkait posisi hukum lahan RS Sumber Waras.
"Kemarin sudah ketemu Pak Dinas Kesehatan dan sudah dilaporkan. Sudah ketemu juga inspektorat, sudah ketemu teman-teman dari BPK Jakarta kantor perwakilan Jakarta. Kita ingin statusnya clean and clear dulu. Jangan ada keraguan mengenai posisi hukumnya," ujarnya.
Sandi juga mengungkapkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyampaikan desain dan konsep RS Sumber Waras. Namun ia meminta para pihak untuk bersabar terkait pembangunan RS Sumber Waras.
"Sudah ada beberapa yang disampaikan. Dan saya sampaikan bahwa ini nanti konsepnya kemitraan tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah ini yang lagi kita coba upayakan," kata Sandi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tengah memprioritaskan tiga aset besar milik DKI, yakni RS Sumber Waras, tanah di Cengkareng, dan uninterrupable power supply (UPS). Anies menyebut tiga aset besar tersebut merupakan ganjalan-ganjalan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Betul jadi prioritas. Karena itulah salah satu ganjalan-ganjalannya," tutur Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Sebelumnya, pembelian lahan RS Sumber Waras sempat menjadi polemik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari. BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Di sisi lain, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kemudian berencana melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras. Kali ini pembiayaan RS Sumber Waras tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, melainkan dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (dtc)