Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan mengkaji aturan penggunaan stiker khusus pada taksi online. Sejauh ini stiker tersebut rencananya ditempel di bagian depan dan belakang kendaraan.
"Stiker dalam diskusi kita dengan beberapa perwakilan kemarin ada satu solusi, stiker itu akan kita taruh di depan dan belakang. Teknis pemasangannya juga akan kita bicarakan. Artinya kita sebagai regulator dan para operator ini harus cari jalan keluar dan itu sudah ada tinggal teknisnya saja bagaimana," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di UP PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).
Budi mengatakan telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk bertemu aplikator taksi online. Dalam waktu sepekan diharapkan sudah ada kesepakatan terkait penempelan stiker tersebut.
"Karena stiker di depan dan belakang itu dilakukan, besarnya, di mana letaknya, mungkin dalam minggu ini saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk ketemu semua aplikator cari jalan terbaik," lanjutnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan dalam pemasangan stiker, Budi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Menurutnya, aturan yang ditetapkan takkan bersifat diktator.
"Sanksi akan dibahas dengan Kemenkominfo kita juga bisa rekomendasi agar aplikator bisa menghentikan operasi dari masing-masing taksi tersebut. Kita tak ada yang berusaha diktator, kita diskusi, baik kepada konvensional maupun online kita diskusi jalan yang terbaik," imbuh Budi.
Dinas Perhubungan juga akan melakukan pengawasan terkait penggunaan stiker uji kir taksi online. Pihak kepolisian juga akan dilibatkan dalam penerapan aturan itu.
"Pengawasan terutama yang melakukan Dishub, yang melakukan law enforcement bisa polisi," pungkasnya. dtc