Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Damayanti mengakui meneken surat absennya Setya Novanto dari panggilan penyidik KPK. Ketua DPR itu hari ini kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan harus ada izin dari Presiden Joko Widodo bila ingin memanggilnya terkait kasus korupsi e-KTP.
"Saya kan baru datang ini, jadi baru tadi pagi saya taken. Kemarin itu saya kebetulan keluar kota, terus saya dapat telepon dari kepala biro pimpinan bahwa ada surat KPK dan Pak Ketua tidak bisa hadir karena ada putusan MK yang menyatakan demikian. Kita buat suratnya, saya kirimin, sudah, nggak ada masalah," kata Damayanti di kantor Setjen DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Damayanti menuturkan dia tidak tahu menahu mengenai pembuatan surat tersebut. Hal tersebut lantaran itu merupakan ranah biro pimpinan DPR. Damayanti pun baru menjabat sebagai Plt Sekjen DPR.
"Itu yang saya nggak ngerti juga ya (terkait pembuatan surat tersebut), kebetulan jadi Plt-nya juga baru. Apakah kemarin-kemarin juga begitu saya juga nggak tahu. Ini kebetulan jadi Plt, kok ya kebetulan ada acara (kasus) kayak begini. Tapi ya sudah saya sih saya kerjakan saja administrasi, nggak ada apa-apa," tuturnya.
"Sepanjang pengalaman saya di DPR saya tidak pernah menangani (hal semacam ini), baru satu kali ini. Karena saya Plt ya memang saya yang tanggung jawab, kalau bukan saya siapa lagi," lanjut Damayanti.
Meski begitu, ia berharap agar masalah ini tidak menimbulkan persepsi publik bahwa Kesetjenan DPR melindungi Novanto dari proses hukum yang sedang berjalan. Damayanti juga tidak merasa pihaknya diseret-seret dalam kasus ini.
"Nggak, dipisahkan saja (tidak terseret-seret). Kalau kita Setjen kalau memang ada anggota atau apa ya kalau memang mekanismenya begitu ya nggak apa-apa juga kan, boleh-boleh saja kan kalau memang ada. Cuma saya sebenarnya nggak ngerti gitu lho, jadi ya saya harap ini cuma prosedur-prosedur biasa," sebutnya.
Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan komisi antirasuah itu belum mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Novanto beralasan ketentuan itu diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76/PUU-XII/2014.
Putusan MK itu terkait UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebelumnya, dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3, pemeriksaan terhadap anggota dewan seizin MKD, tetapi MK mengubahnya menjadi seizin presiden. Berikut bunyinya:
Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Namun Pasal 245 ayat 3 belum diubah oleh MK. Pasal tersebut berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus. dtc