Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Dua penyidik KPK AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun dikembalikan ke institusi Polri karena disebut-sebut terkait dengan isu merusak barang bukti. Kompol Harun sendiri mendapat penempatan di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polri menempatkan Kompol Harun di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai mumpuni dalam hal penanganan masalah korupsi dengan pengalamannya sebagai penyidik di KPK.
"Jadi memanfaatkan kemampuannya, keahliannya atau pengalamannya dalam penanganan kasus korupsi, sehingga untuk memperkuat Polda Metro Jaya di situ,"ujar Argo saat ditemui detikcom di ruangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Argo menambahkan, Harun akan ditempatkan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sesuai dengan keahlian di bidangnya. "Dia sembilan tahun lebih (di KPK). Penempatannya sebagai apa, dilihat nanti. Yang pasti di Tipikor," imbuh Argo.
Argo mengungkap, Harun baru selesai menjalani pendidikan Sespimen Tahun Ajaran 2017. "Dia sudah mempunyai kemampuan itu, sayang kalau ditugaskan di tempat yang sepi (yang) tidak banyak masalah, kan sayang," sambungnya.
Terkait isu soal dugaan Kompol Harun merusak barang bukti terkait kasus korupsi tersangka Basuki Hariman, Argo menyatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, sampai saat ini Kompol Harun tidak terbukti melakukan perusakan barang bukti tersebut.
"Intinya semua kan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini belum ditemukan atau diputuskan mereka bersalah atau tidak. Apakah mereka melakukan seperti yang dituduhkan kepada mereka, itu tidak terbukti," lanjutnya.
Terkait dikembalikannya Kompol Harun sendiri ke Polri, lanjut Argo, karena masa dinasnya di KPK sudah habis.
"Karena waktu untuk menentukan dinas mereka di KPK itu sudah habis, makanya dikembalikan ke Kepolisian," tuturnya. dtc