Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mengejar pekerjaan 2017 yakni perbaikan trotoar.
Pekerjaan perbaikan ini, kata Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Selasa (7/11/2017), untuk keindahan kota dan hak pejalan kaki.
Sayangnya, trotoar yang sudah direncanakan tertata rapi dikhawatirkan bakal dijadikan tempat parkir atau tempat berjualan pedagang kaki lima.
“Pedestrian atau trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir liar atau pedagang kaki lima,” tegasnya.
Menurutnya, terkadang masyarakat kurang paham fungsi pedestrian tersebut. Apalagi akibat desakan ekonomi, sehingga warga menjadi gelap mata dan memanfaatkan tempat itu sebagai lokasi mencari nafkah.
“Di sinilah berperan unit-unit tugas seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Bina Marga serta Dinas Perhubungan (Dishub). Kedua dinas ini harus terus melakukan sosialisasi fungsi pedestrian atau trotoar itu,” tegasnya.
Disebutkan, harapan ke depan, Kota Medan semakin bagus dan warganya semakin berkualitas. Dengan demikian, bisa menyadari fungsi-fungsi fasilitas umum dan aturan-aturan berlaku.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus rajin sosialisasi sehingga masyarakat lebih mengerti,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Polrestabes Medan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk sosialisasi, supaya masyarakat jangan parkir atau berjualan di trotoar-trotoar. Sebab, trotoar tempat pejalan kaki. Apalagi banyak yang baru diperbaiki dan dipercantik. Sayang jika digunakan untuk parkir liar atau pedagang liar,” jabarnya.
Disinggung jika ada pihak-pihak yang membandel dan tak peduli meski sosialiasi sudah dilakukan, Renward memastikan akan dilakukan tindakan tegas.
“Koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, baik terhadap para pedagang maupun parkir-parkir liar,” tambahnya.
Ungkapan senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap.
“Yang pasti kami akan sosialisasi bahwa pedestrian tersebut diperbaiki untuk keindahan kota dan hak pejalan kaki.
Sosialisasi yang akan dilakukan, sebutnya, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui surat, mobil keliling atau lainnya. Jika upaya ini sudah dilakukan namun tetap tak diindahkan, otomatis pilihan terakhir dilakukan yaitu penindakan atau penertiban.
“Namun kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Di Perda itu nanti semua tercantum,” tutupnya.