Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 910,346 miliar atau bertambah 7,13% dibanding sebelumnya Rp849,742 miliar.
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Kholil Jufri Harahap saat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah atas Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2017, Senin (6/11/2017) di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu Selatan menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp84,625 miliar, bertambah 105,55% sebesar Rp43,456 miliar atau dibanding sebelumnya Rp 41,169 miliar.
Dana Perimbangan sebesar Rp733,445 miliar berkurang sebesar Rp8,288 miliar atau 1,12% dibanding sebelumnya Rp741,734 miliar. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otsus, bagi hasil pajak dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp92,275miliar bertambah sebesar Rp25,436 miliar atau 38,06%.
Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2017 sebesar Rp977,431 miliar bertambah 11,23% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp878,749 miliar dengan rincian belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp412,565 miliar berkurang sebesar Rp5,210 miliar atau 1,25% dan belanja langsung dianggarkan sebesar Rp564,865 miliar bertambah sebesar Rp103,892 miliar atau 22,54%.
Adapun pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari SILPA TA 2016 sebesar Rp67,084 miliar yang dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada APBD TA 2017 sebesar Rp29,006 miliar.
"Sehingga sisa anggarannya adalah sebesar Rp38,077 miliar selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah pada rancangan P-APBD TA 2017," bebernya.
Kholil menjelaskan proses penyusunan rancangan P-APBD TA 2017 tetap berpedoman serta mengikuti mekanisme UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD melalui nota kesepakatan tentang kebijakan umum peruabahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD TA 2017.
Kholil mengatakan, secara teknis dan substansi penyusunan rancangan P-APBD tahun 2017 juga tetap berpedoman pada Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017.
Dia juga menjelaskan penyusunan rancangan P-APBD tetap mengacu pada prinsip anggaran yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran serta taat azas.
Sehingga APBD yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Serta upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pembenahan seluruh aspek baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun upaya lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana.
Lebih lanjut Kholil Jufri Harahap mengatakan dilakukannya perubahan APBD dikarenakan adanya penyesuaian belanja pada program dan kegiatan serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, disamping itu adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2017 serta adanya penyesuaian terhadap sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah atasan.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Jabaluddin didampingi Wakil Ketua DPRD Chairul Harahap dan Syahdian Purba. Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Kholil Jufri Harahap, Unsur Muspida dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan.