Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kemendagri akan mengumpulkan daftar-daftar kepercayaan di tanah air pascaputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK, memutuskan bahwa penghayat kepercayaan boleh masuk dalam kolom agama di KTP.
"Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan kementerian pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Kemdagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).
Tjahjo mengatakan, setelah data daftar kepercayaan terkumpul, Kemendagri akan memperbaiki data base. Setelah itu Kemendagri juga akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi setelah data-data terkumpul.
"Serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan para warga penghayat kepercayaan. MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Ketua MK Arief Hidayat menganggap gugatan para warga penghayat kepercayaan beralasan menurut hukum. Dia juga berpendapat, akibat adanya perbedaan penganut agama yang diakui dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik. (dtc)