Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua DPR Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang diduga membuat dan menyebar meme yang dinilai mengandung unsur penghinaan. 32 Akun itu ada di Twitter, Instagram dan Facebook. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut hal itu sebagai ekspresi masyarakat dan bagian dari karikatur.
"Kalau semua meme meme itu harus diadili, capeklah nanti pengadilan itu," ujarnya.
"Karena begitu banyaknya meme meme. Itukan semacam karikatur. Ya kan, itu ekspresi," sambungnya.
Hal ini dikatakan JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Laporan Novanto terhadap 32 akun tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017.
Melalui kuasa hukumnya, Frederich Yunadi, Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang diduga menghina, melecehkan hak dan martabat Novanto. Frederich juga menyebut ada puluhan akun lain yang diduga menghina Novanto.
"Oleh penyidik dijejaki, diteliti ternyata yang masuk pelecehan penghinaan ada 69 media/akun," ujar Frederich.
Novanto juga telah melaporkan akun instagram berinisial DN. DN kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (dtc)