Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP. Komisi VIII DPR yang membidangi agama menyambut baik putusan tersebut.
Ketua Komisi VIII Ali Taher menyebut putusan tersebut penting bagi kenyamanan rakyat Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajiban. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Kita menyambut baik bahwa pencantuman itu penting supaya masyarakat merasa nyaman di dalam menjalankan tugas dan haknya di negara kita Republik Indonesia. Indonesia itu kan negara yang majemuk dan plural," kata Ali dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/11/2017).
Ali menyebut, dalam mengurus enam agama saja tidak mudah. Sehingga dia mengimbau agar Menteri Agama mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.
"Mengurus enam agama saja sekarang juga tidak mudah, apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Menurut pandangan saya, biarkanlah masing-masing agama itu menjalankan tugas pokok dan fungsi dakwahnya sesuai dengan keyakinannya masing-masing itu jauh lebih pokok dan utama. Pengaturan lebih lanjut itu kan dari menteri agama yang melakukan hubungan proses administratifnya," ujarnya.
Ia mengatakan pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Putusan tersebut dinilai Ali akan berimbas pada pendataan identitas masyarakat.
"Pasti, dampaknya kan pada administrasi. Nanti kalau dihimpun itu kira-kira berapa jumlah aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Itu kan terkait dengan administrasi KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Itu satu sisi yang saya lihat dampak dari pengakuan itu karena diantisipasi kan oleh pemerintah," tutur politikus PAN itu.
Menurut Ali, Komisi VIII akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas putusan tersebut.
"Nanti DPR akan rapat kerja membicarakan itu bersama dengan Menteri Agama, akan dibahas itu," imbuhnya.
Seperti diberitakan, MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP setelah MK mengabulkan judical review terkait pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP. (dtc)