Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bantul. Dua tersangka kasus klitih di Bantul yang menewaskan Arif Nur Rohman (20), warga Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, yakni Agus (19) dan AR (17) ternyata tergabung dalam sebuah genk. Mereka tergabung kelompok/geng bernama Holy to Fight (HTF).
"HTF itu nama komunitas mereka, kalau dalam bahasa Indonesia ya semacam kelompok suci yang siap berkelahi," kata Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi kepada wartawan di Mapolres di Jl Sudirman, Bantul, Selasa (7/11/2017).
Menurutnya, kelompok HTF ini sudah sering melakukan keributan di sekitar wilayah Bantul. Keberadaan kelompok ini dinilai meresahkan dan mengganggu keamanan masyarakat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksi beberapa kali. Nanti tetap akan kami kembangkan, apakah (kasus ini) ada kaitannya dengan kasus-kasus sebelumnya," jelasnya.
Imam melanjutkan, kelompok HTF sejauh ini diketahui beranggotakan sekitar delapan sampai sepuluh pemuda. Kelompok HTF, kata Imam, adalah kelompok kecil yang kerap melakukan keonaran di jalanan.
"Selama ini (HTF) kami sebut sebagai komunitas anak-anak muda. Karena ada kesamaan tujuan akhirnya mereka membentuk komunitas," ucapnya.
Kepolisian sendiri masih mendalami keberadaan komunitas HTF. Pihaknya belum mengetahui apakah komunitas ini dalam setiap aksinya terorganisir atau setiap anggota berjalan sendiri-sendiri.
"Untuk koordinator (kelompok HTF) belum kami temukan, masih kami dalami," ungkapnya.
Walaupun tergabung dalam kelompok HTF, Agus dan AR ke kepolisian mengaku sebelum beraksi tidak berencana melempari batu terhadap korban. Tetapi karena antara korban dengan tersangka sebelumnya cekcok, akhirnya tersangka terpancing emosinya.
"Tersangka ini lulusan SD, kerjanya serabutan. Kalau pengakuan tersangka sebelum beraksi mereka mengkonsumsi obat-obatan jenis alprazolam," paparnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Arif meninggal setelah terkena lemparan pecahan batako. Kepolisian sudah menangkap dua tersangka, yakni Agus (19) dan AR (17), keduanya masuk dalam kelompok HTF yang kerap meresahkan warga. (dtc)