Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Crown Pratama diduga mendapat pasokan gula rafinasi dari 2 distributor. Gula ini dikemas ulang dalam kemasan sachet, lalu diberi merek hotel.
"(Pihak distributor) sedang dalam proses identifikasi. Yang pasti dikirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram per karung oleh distributor kepada PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi pada Selasa (7/11/2017).
Setelah mendapatkan gula rafinasi, PT CP melakukan pengemasan dalam bentuk sachet dengan berat 6-8 gram. Takaran berat ini menjadi acuan gula sachet konsumsi di hotel dan kafe.
"Gula rafinasi tersebut dikemas dengan merek beberapa hotel," imbuh Agung.
Setelah mengemas dalam bentuk sachet dan nama hotel-kafe pemesan, PT CP mendistribusikannya. Bareskrim belum mengungkap nama hotel/kafe yang diduga menggunakan gula rafinasi untuk konsumsi itu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT CP Benyamin Budiman sebagai tersangka. Benyamin diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.
Polisi menjerat Benyamin dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seharusnya Benyamin menjalani pemeriksaan pada Senin (6/11). Namun, lewat pengacaranya, Benyamin menyerahkan surat permohonan permintaan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Terkait kasus ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Bareskrim Polri menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi gula rafinasi. Bocornya distribusi gula rafinasi, menurut Enggar, membuat neraca transaksi menjadi tidak jelas.
"Kita serahkan pada Bareskrim untuk mengusutnya. Capek kan ngadepin kayak gini terus, tangkep saja. Kita minta pada polisi jangan hanya cukup disita atau industrinya ditutup, tapi ditahan," kata Enggartiasto. (dtc)