Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kebijakan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dinilai mengabaikan Undang - Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang harta kekayaan berupa barang-barang aset negara yang sudah tidak produktif lagi.