Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Aceh. Terdakwa kasus penggunaan dokumen palsu akta perkawinan, Suryani Lim alias Ayen divonis selama tiga bulan kurungan penjara, pada sidang vonis yang berlangsung Senin (6/11/2017), di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Pembacaan Putusan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Said Hasan SH, anggota M Tahir SH dan M Al Qudri SH. Dari Jaksa penuntut Umum Kejari Setempat, M Agung Kurniawan SH serta dihadiri korban beserta keluarga, Senin (6/11/2017).
Putusan hakim yang memvonis Suryani Lim selama tiga bulan itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama lima bulan, pada sidang agenda tuntutan pada Selasa (24/10/2017).
Sebelumnya, pada tuntutan JPU menuntut Suryani lima bulan penjara kerena terbukti secara sah menggunakan akta nikah palsu. Dari tuntutan tersebut pun menimbulkan kekecewaan dari pelapor, Junaidi alias Kwek Kong karena tidak adil atas tuntutan JPU itu.
Bahkan, kali ini atas vonis yang dilayangkan majelis hakim lebih tidak memuaskan korban, sebab di putusan akhir malah vonis dibawah tuntutan JPU. Keberatan tersebut dilimpahkan korban lantaran, terdakwa sama sekali tidak pernah mengajukan bukti saksi dan surat yang meringankan.
“Keberatan korban dikarenakan terdakwa sama sekali tidak pernah mengajukan bukti saksi dan surat yang meringankan. Namun, Majelis hakim hanya memutus lebih rendah di bawah tuntutan JPU,” kata Penasehat hukum korban kepada Analisa, Rahmad Hidayat SH, Selasa (7/11/2017).
Pada pembacaan vonis oleh majelis hakim, lanjut Rahmad, terdakwa terjerat sesuai dengan pasal yang dilayangkan JPU, yakni sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana terbilang berat, yakni paling lama 6 tahun penjara. Namun, vonis terdakwa hanya menerima hukuman selama tiga bulan saja.
Dikatakannya, korban sudah sangat keberatan dan kecewa dengan lamanya tuntutan JPU yang harus menunggu selama tiga Minggu untuk mendengar tuntutan terhadap terdakwa. Bahkan keberatan korban kembali menyusul atas vonis hakim yang sangat rendah, kemudian terdakwa sama sekali tidak mengajukan bukti saksi dan surat meringankan.
Menurutnya , hukuman tiga bulan sangat tidak layak bila dibandingkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dan kerugian yang dialami oleh korban selama ini. Seharusnya, majelis hakim dapat memutus lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Meulaboh.
Tapi sebaliknya, yang terjadi malah Majelis Hakim memutus lebih rendah dari tuntutan tersebut, yakni tiga bulan tanpa disertai pertimbangan yang menurut penasihat hukum korban, harus alasan yang kuat dan beralasan menurut hukum.
“Korban sangat berharap, walau pun tuntutan rendah dapat melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Aceh, agar kiranya perkara pemalsuan akta pernikahan tersebut dapat diadili, diperiksa dan diputus sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan,” tandasnya.