Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa PT Gojek Indonesia sudah mendapat persetujuan untuk menjadi agen pajak atau perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP).
Dengan menjadi ASP, maka Gojek akan menjadi perpanjangan tangan atau 'jembatan' bagi Ditjen Pajak untuk menerima pelaporan SPT dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, sebelum Gojek terdapat tiga perusahaan yang terlebih dahulu menjadi ASP, salah satunya PT Bank BRI (Persero).
"Sekarang sudah ada 4 ASP termasuk BRI salah satunya," kata Iwan ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, tiga perusahaan lainnya yang menjadi ASP adalah PT Mitra Pajakku dengan website www.pajakku.com, lalu Laporanpajak.com dengan website www.laporpajak.com, lalu PT Sarana Prima Telematika dengan website www.spt.co.id.
Perusahaan yang sudah menjadi ASP ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-filing) melalui perusahaan penyediaan jasa aplikasi (ASP).
Adapun, yang dapat memanfaatkan e-filing melalui ASP adalah wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi. Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui penyedia kasa aplikasi adalah seluruh jenis SPT meliputi SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan Penundaan.
Tidak hanya itu, prasyarat untuk e-filing melalui ASP, yakni wajib pajak mengajukan surat permohonan untuk memiliki e-Fin dan Sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013. Setelah mendapatkan e-fin, wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi. Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.
Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan e-filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPT serta informasi lainnya. (dtc)