Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permintaan jaksa KPK mengenai adanya keterlibatan Setya Novanto di kasus e-KTP. Apa tanggapan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi?
Fredrich menyebut Indonesia menganut hukum Eropa Kontinental, yang menganut hukum positif. Dengan demikian, menurut Fredrich, apa yang berlaku adalah undang-undang, bukan berdasarkan putusan atau pertimbangan hakim.
"Yang harus diketahui, Indonesia itu menganut hukum Eropa Kontinental. Eropa Kontinental itu menganut hukum yang namanya hukum positif. Yang berlaku dalam acara hukum itu berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan putusan, apalagi pertimbangan," kata Fredrich ketika dihubungi, Rabu (8/11/2017).
"Di Amerika itu yang berlaku namanya hukum Anglo-Saxon. Hukum Anglo-Saxon itu di pertimbangan hukum atau putusan hukum hakim yang lain itu merupakan hukum pada putusan selanjutnya. Jadi itu nggak berlaku, kalau yang mengatakan berdasarkan putusan PT kemudian, itu saya sarankan sekolah, kalau perlu saya kasih biaya sekolah, deh," sambung Fredrich.
Menurut Fredrich, pertimbangan atau putusan suatu perkara tidak bisa menjadi landasan dari perkara lainnya. Dia menyebut hal semacam itu tidak berlaku di Indonesia.
"Nggak berlaku, Indonesia itu nggak ada perlakuan atau hukum yang bisa, ada sebagai landasan untuk mengatur pada kasus lainnya berdasarkan pertimbangan atau putusan hukum yang lain," ucap Fredrich.
"Kalau yang omong begitu, kasih tahu saya, suruh apply beasiswa, saya yang biayai dia sekolah, dia nggak ngerti hukum dong dia berarti itu, kan kasihan dong, masak kok memperkosa hukum kita sendiri. Kalau Amerika iya, Indonesia nggak laku," imbuh Fredrich.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak permintaan jaksa KPK mengenai adanya keterlibatan Setya Novanto di kasus e-KTP. (dtc)