Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. KPK pun siap memberikan bantuan hukum.
"Tadi sore kita sudah terima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), yang isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, tidak tercantum di sana," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
KPK yakin polisi akan bekerja secara profesional menangani kasus itu. Lebih khusus, Febri merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan daripada mengutamakan perkara lain.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK, apalagi kalau itu dilakukan orang-orang langsung atau tidak langsung kaitan dengan perkara KPK ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," ujar Febri.
Febri mengatakan KPK tentu akan memberikan bantuan hukum untuk Agus dan Saut. Meski demikian, Febri masih enggan berkomentar apabila nantinya 2 pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada, apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK. Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian, jadi yang paling tepat untuk bicara itu pihak kepolisian," ucap Febri.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus, sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi," Febri menambahkan.
Sebelumnya, Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. dtc