Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Belajar dari pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, di mana terdapat daerah pemilihan (dapil) yang berdasarkan beberapa variabel tidak seharusnya ada alias janggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut segera melakukan penataan ulang. Khususnya adalah dapil untuk pemilihan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
Kejanggalan yang dianggap paling aneh adalah munculnya dapil 'bajing loncat', daerah atau wilayah yang sesungguhnya tidak bisa digabung menjadi satu dapil tetapi dipaksakan menyatu.
"Misalnya ada daerah yang dipisahkan pegunungan atau lautan digabung jadi satu dapil. Masyarakat yang punya latar belakang sosial dan sejarah yang sama malah dipisahkan. Hal-hal semacam itu yang mau dihindari," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga pada forum diskusi terfokus (FGD) tentang penataan dapil, di Medan, Kamis (9/11/2017).
Dalam kaitan penataan dapil, kata Benget, KPU menerapkan prinsip akuntabilitas dan partisipatif. Oleh sebab itu dalam FGD dilibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil dan partai-partai politik.
Sebagai acuan dalam penataan dapil, Benget menyebutkan terdapat tujuh prinsip dasar. Ketujuhnya adalah kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, coterminous, kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
"Kepentingan-kepentingan politik sesaat di daerah-daerah itu yang membuat adanya upaya menciptakan dapil bajingan. Ini kan tidak adil bagi yang lainnya, hal ini betul-betul mau dihindari," ujar Benget.
Pada pemilu legislatif sebelumnya, papar Benget, setiap dapil kuota anggota legislatif kabupaten/kotanya berjumlah 3-12 kursi. Memungkinkan terjadi perubahan sebagaimana rekomendasi FGD. Rumusan FGD selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI guna dijadikan bahan dalam merumuskan peraturan penataan dapil yang akan menjadi acuan di seluruh Indonesia.