Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tasikmalaya. Pemkot Tasikmalaya menghentikan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) gara-gara server rusak. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya Imih Misbahul Munir menjelaskan pelayanan tersebut lumpuh total sejak sejak dua pekan lalu.
Selain termakan usia, ketiadaan tenaga profesional membuat pemeliharaan Server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak maksimal. Tercatat 20 ribu warga Kota Tasikmalaya belum memiliki e-KTP.
"Dari sisi peralatan, ini kan pengadaan kami sejak 2012. Sudah lima tahun. Server ini 24 jam hidupnya selama lima tahun, jadi tingkat kerusakan cepat. Terbukti sekarang server SIAK rusak," kata Imih di kantor Disdukcapil, Jalan Juanda, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (9/11/2017).
Disdukcapil Kota Tasikmalaya tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa menghentikan pelayanan e-KTP hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pengadaan server anyar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Pengadaan barang tergantung luar negeri. Sekarang hampir dua minggu kami tidak ada pelayanan (e-KTP). Berhenti karena tidak ada solusi," ujar Imih.
Akibat server jebol ini banyak pemohon e-KTP yang harus menelan kekecewaan. Padahal warga sangat membutuhkan tanda pengenal untuk administrasi kependudukan, kesehatan hingga urusan perbankan.
Salah satu warga, Yayat Nurdiansyah, mengaku mengajukan pembuatan e-KTP sejak 2012. Namun, menurut dia, hingga detik ini belum terealisasi.
"Tadi mau ambil e-KTP, malah belum beres. Katanya dari pusatnya rusak. Saya sudah lima tahun mengajukan, tapi sampai sekarang belum selesai. Harusnya pemerintah responsif," ujar pria warga Bojong tersebut dengan mimik kecewa. (dtc)