Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Anggota Komisi II DPRD Kota Tebingtinggi Kaharuddin Nasution alias Gaban menyatakan dukungannya atas kebijakan Walikota Umar Zunaidi Hasibuan soal pembagian kios Pasar Kain yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Menurut Gaban, kebijakan pencabutan nomor untuk mendapatkan kios akan memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menghindari adanya kolusi bagi kalangan berkepentingan.
Hal itu disampaikan politikus Partai Hanura itu, Jumat (10/11/2017), merespon kehendak Walikota guna menghilangkan berbagai permasalahan yang diributkan banyak kalangan.
Menurut Gaban, pembagian kios dengan pencabutan nomor harus dilakukan Pemko Tebingtinggi dengan melibatkan aparat hukum, baik polisi maupun jaksa. Dengan cara demikian kecil kemungkinan akan adanya kolusi dalam soal pembagian kios Pasar Kain nantinya. Ditambahkan, kelompok pedagang yang selama ini mengklaim paling berhak (membagi-bagikan kios), diingatkan Pasar Kain itu merupakan milik Pemko Tebingtinggi, sehingga mereka tak punya hak untuk mengklaim.
“Organisasi pedagang itu boleh saja sebagai penyampai aspirasi, tapi jangan melewati batas kewenangan, karena membagi-bagi itu bukan wilayah mereka,” tegas politisi muda yang berada di Komisi II membidangi perdagangan dan perbankan.
Ketua Himpunan Pedagang Pusat Pasar dan Kain, Nurhafni menerima somasi dari salah seorang pejabat di Dinas Perdagangan, akibat pernyataannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD beberapa hari lalu. Jelita Pasaribu dalam surat somasinya bersama seorang warga bernama Maslah meminta Nurhafni untuk memberi penjelasan atas pernyataan mengaitkan isu jual beli kios dengan keduanya.
Jelita Pasaribu saat dikonfirmasi membenarkan dirinya melakukan somasi atas Ketua Himpunan Pedagang Pusat Pasar dan Kain. “Jika nanti somasi itu tidak ada jawabanya, kita akan pikirkan untuk melakukan langkah selanjutnya,” ujar Jelita menjawab pertanyaan wartawan.