Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman uang pengganti 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun ada sejumlah permintaan jaksa KPK yang tidak dikabulkan, sehingga KPK pun mempertimbangkan kasasi.
"Penuntut umum KPK sekarang sedang mempelajari lebih lanjut semua tindakan yang kita ambil setelah putusan banding tersebut. Kalau upaya hukum kan masih tersedia ya. Ada upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
KPK sedang menimbang apakah perlu atau tidak mengajukan kasasi. Namun memang ada beberapa memori krusial dalam banding yang menurut KPK penting tetapi tidak dikabulkan, termasuk soal permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irman dan Sugiharto, serta tindakan korupsi e-KTP yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang diduga kuat oleh penyidik KPK terlibat.
"Yang pasti tentu KPK kan memperhatikan memori-memori banding yang pernah kita sampaikan sebelumnya terkait dengan bersama-sama, tindakan pencabutan BAP (berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani), termasuk juga fakta soal JC," kata Febri.
"Karena bagi KPK, kami sudah merekomendasikan posisi JC untuk Irman dan Sugiharto. Karena selama penyidikan memang mereka memberikan keterangan dengan maksimal dan mengakui perbuatannya. Tentu itu harus dihargai secara hukum," tuturnya kemudian.
Dalam halaman 174 putusan itu, Irman dan Sugiharto disebut sebagai pelaku utama. Ini berarti tidak ada lagi pelaku lain yang perannya lebih dominan mengendalikan kasus dugaan korupsi ini. Itu sebabnya, permohonan JC ditolak. Sebab, JC hanya berlaku bagi saksi pelaku yang bukan otak kejahatan.
Padahal, dengan menjadi JC, keduanya terbuka kemungkinan memperoleh keringanan hukuman pidana. Misalnya melalui remisi.
Namun dalam amar putusan yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto memang diperberat terkait uang pengganti. Sedangkan untuk pidana pokok, hukuman untuk Irman dan Sugiharto tidak berubah.
Irman dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait uang pengganti, pada putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.
Namun, pada putusan banding, Irman dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi dengan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD 300 ribu. Sedangkan untuk Sugiharto, PT DKI menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi USD 430 ribu dan 1 mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK.
Selain soal JC, permintaan jaksa KPK mengenai adanya keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP tidak dikabulkan. Pengadilan menyatakan Novanto tidak terlibat. (dtc)