Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pagi ini menggagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Hariyantono. Pemeriksaan itu terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Hari ini agendanya pemeriksaan Kepala KJPP Dwi Hariyantono, kita lihat apakah yang bersangkutan datang atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (13/11).
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dwi berkaitan dengan NJOP Pulau C dan D. Untuk diketahui, NJOP Pulau C dan D sangat rendah yakni Rp 3,1 juta.
Sedianya, Dwi diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/11) lalu bersamaan dengan agenda pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Namun keduanya berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat koordinasi, sehingga meminta pemeriksaan diundur.
Edi sendiri meminta pemeriksaan diundur Rabu 15 November nanti. Padahal pada tanggal tersebut, Pemprov DKI harus ikut rapat paripurna di DPRD.
"Untuk Pak Edi jadwalnya tanggal 15 November," kata Argo. (dtc)