Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Apakah Novanto akan segera dicopot dari kursi pucuk pimpinan DPR?
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, penggantian Novanto dari jabatan ketua DPR tergantung Fraksi Partai Golkar, wadah Novanto berpolitik. Namun menurutnya, dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), ada aturan mengenai pergantian langsung pimpinan DPR.
"Kita ketahui, pimpinan itu akan bisa diganti secara langsung apabila misalnya berhalangan tetap, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Dia menjabarkan lebih lanjut apa soal frasa 'berhalangan tetap'. Sakit, kata Agus, bisa menjadi penentu untuk pimpinan DPR diberhentikan langsung.
"Dan tentunya, hal-hal yang berhalangan tetap itu misalnya sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatan. Namun selama memang kriteria-kriteria tadi itu, semuanya tetap diserahkan kepada fraksi yang bersangkutan," jelas politikus Demokrat itu.
Dalam UU MD3, aturan penggantian pimpinan DPR tercantum di Pasal 87. Berikut ketentuannya:
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan
DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh
partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(dtc)