Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Bagi Anda yang ingin menikah, maka wajib mengikuti bimbingan pranikah selama 2 hari atau 16 jam mata pelajaran. Aturan ini mengacu kepada Kepdirjen Bimas Islam No 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal (madina), Muksin Batubara melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad Zainul Khobir Batubara, Senin (13/11/2017), di Panyabungan.
Dikatakan Zainul, Kepdirjen ini sudah diberlakukan di Madina sejak satu bulan lalu. Pihaknya sudah empat kali melaksanakan bimbingan pranikah terhadap calon pengantin. Bimbingan pranikah angkatan pertama 30 pasang, angkatan kedua 30, angkatan ketiga, 30 dan angkatan keempat 40 pasangan
"Tugas Kementerian Agama melakukan pelayanan pembinaan keluarga sakinah. Aturan ini ditetapkan untuk terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Selama ini, pemerintah memandang bimbingan pranikah yang dilakukan belum berjalan optimal. Kemudian tidak adanya keseragaman materi/narasumber dan waktu, " ujarnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam No 373/2017 itu, setiap calon pengantin harus mengikuti bimbingan pranikah selama 2 hari atau 16 jam mata pelajaran. Caranya, calon mendaftar dulu di KUA masing-masing, kemudian baru bimbingan dan setelah itu baru bisa pernikahan dilaksanakan
Bimbingan ini untuk sementara bagi semua calon pengantin dari semua kecamatan di Madina ditempatkan di aula Kemenang. Sedangkan waktu pelaksanaan bimbingan ditentukan penyelenggara, yaitu Kasi Bimas Islam. Sebab, dalan aturannya setiap bimbingan dilaksanakan mininal harus ada 30 pasang calon pengantin.
Materi yang diberikan dalam bimbingan pra nikah ini, yaitu pretest dan pembukaaan, perkenalan dan kontrak belajar (2 jam). Mempersiapkan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah (2 jam). Mengelola dinamika perkawinan dan keluarga (2 jam). Menuju kesehatan reproduksi keluarga (2 jam). Memenuhi kebutuhan keluarga (2 jam). Mempersiapkan generasi yang berkwalitas (2 jam). Mengelola konflik dalam membangun ketahanan keluarga (2 jam). Dan Refleksi dan Evaluasi, ( 2 jam).
Sedangkan narasumber berasal dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana, Penyuluh Agama Islam dan Dinas Dukcapil.
Selain dapat sertifikat yang menjadi syarat pencacatan nikah, calon pengantin mendapat buku panduan bacaan mandiri, uang transpor Rp 25,000/orang, snack dan makan siang.