Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tangerang. Pemerintah saat ini masih terus menggodok soal aturan mobil ramah lingkungan. Namun ternyata aturan ini belum selesai. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku saat ini draf regulasi LCEV (Low Cost Emission Vehicle) sedang disesuaikan dengan Kementerian Keuangan.
"Jadi regulasi sudah di-submit dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan tentunya kita harap diselesaikan waktu tidak lama, selama ada komitmen investasi fasilitas CBU diberikan," jelas Airlangga di ICE BSD, Tangerang, Senin (13/11).
"Diharapkan bisa dengan Kementerian Keuangan diselesaikan sebelum akhir tahun," lanjut Airlangga lagi.
Aturan LCEV itu salah satunya adalah membahas soal insentif yang bakal diberikan oleh pemerintah kepada produsen-produsen mobil yang menjual mobil ramah lingkungan seperti hybrid dan listrik.
Hal itu dilakukan agar harga jual mobil listrik dan hybrid bisa bersaing dengan mesin-mesin konvensional, sehingga masyarakat mau beralih ke mobil-mobil ramah lingkungan tersebut.
Sayangnya aturan itu belum didukung oleh infrastruktur yang memadai. Seperti diketahui mobil listrik membutuhkan fasilitas pengecasan di tempat-tempat umum agar masyarakat lebih mudah mengecas ketika kehabisan baterai.
"Ini bisa dimulai dengan pengenalan teknologi. Basisnya LCEV yang didorong dengan berbagai tahapan. Hybrid itu salah satu tahapan, karena itu infrastruktur pengecasan belum tersedia," jelas Airlangga.(dto)