Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jember - Empat sopir di Jember ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pencabulan secara bergiliran itu dilakukan di sebuah areal persawahan.
Empat tersangka yang kini ditahan polisi itu adalah Sugiatno (23) dan Muhajir Sultan (18), warga Dusun Tambakrejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru, serta Miftahul Ulum (21) dan Ansur Rohman (21), warga Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Sedangkan korban masih berusia 16 tahun.
"Dari hasil visum yang dilakukan petugas medis, korban mengalami luka lecet pada kemaluannya. Saat kami periksa, keempat tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Kanitreskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Y. Susanto, Senin (13/11/2017).
Susanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/11/2017) malam. Korban dibawa keempat tersangka ke sebuah persawahan di Dusun Sumberejo, Desa Yosorati, Sumberbaru. Di tempat itulah keempat mencabuli korban. "Korban dibujuk dengan rayuan hendak dinikahi oleh tersangka Sugiatno," kata Susanto.
Dari lokasi pencabulan itu, korban diantar pulang dan diturunkan di jalan tak jauh dari rumahnya. Namun sebelumnya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Pihak keluarga curiga melihat korban pulang sampai dinihari dengan tubuh yang lusuh. Korban pun langsung diinterogasi. Meski awalnya enggan menjawab, namun pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli 4 tersangka.
"Saat itu juga, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Tak berselang lama, tersangka kami tangkap di rumah masing-masing," pungkas Susanto. dtc