Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kabupaten Cirebon - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Cirebon. Aksi unjuk rasa itu merupakan sikap tegas FSPMI Cirebon Raya menolak hasil sidang pleno tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2018 yang ditetapkan pada Rabu (8/11/2017).
Dalam sidang itu, pemerintah menetapkan kenaikan UMK Cirebon tahun 2018 sebesar Rp 150.000. Sedangkan, UMK Cirebon tahun 2017 hanya Rp 1.723.578.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSPMI Cirebon Raya Mohamad Machbub mengatakan pihaknya menolak hasil penetapan UMK karena pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh. "Dalam sidang pleno itu, hak suara buruh hilang. Suara kita dibungkam, tidak dimasukan dalam berita acara hasil sidang pleno itu," kata Machbub di lokasi unjuk rasa, Jalan Cipto Mangun Kusumo, Cirebon, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Selain menolak hasil penetapan UMK, sambung dia, FSPMI meminta Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cirebon untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, menurut Machbub, bagi daerah yang belum memenuhi KHL dalam pengupahannya diwajibkan menggunakan KHL sesuai dengan edaran Menaker pada 13 Oktober 2017.
"Kita sudah melakukan survey KHL di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Mundu, Plered, dan Palimanan. Dari survey itu didapat bahwa KHL di Cirebon Rp 3.200.000. Namun, dalam pleno kemarin pemerintah sepihak menetapkan kenaikan UMK," ujarnya.
Machbub menegaskan pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Tuntutan lainnya ialah mendesak pemerintah untuk melaksanakan struktur dan skala upah dengan mengacu pada Permenaker NOMOR 1/2017.
Pihak Dinakertrans Kabupaten Cirebon memediasi perwakilan para buruh. Dalam mediasi itu, tuntutan para buruh akan ditindak lanjuti ke pemerintah pusat.
"Pada intinya kita siap memediasi. Berdasarkan berita acara yang ada di dua provinsi, yakni Jatim dan Banten, suara buruh bisa dimasukkan ke berita acara. Kami akan berkoordinasi dulu tentang ini ke pemerintah pusat," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi.
Segala keputusan pengupahan, sambungnya, berdasarkan keputusan PP Nomor 78/2015. Sehingga segala keputusannya berdasarkan keputusan pemerintah pusat. "Yang survei KHL buruh itu senilai Rp 3.200.000 tidak kita pakai, kan kita gunakan PP Nomor 78/2015. Nilai tersebut rasional tidaknya kami tidak bisa menentukan," ucap Abdullah. dtc