Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dalam pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan adanya e-BPKB ini, pengurusan BPKB baru hingga penggantian hanya butuh waktu tidak lebih dari 5 menit.
"Prosesnya kurang dari lima menit, bisa 2-5 menit selesai," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Halim mengatakan, terobosan ini sejalan dengan program Promoter Kapolri (Profesional, Modern dan Terpercaya). Dengan e-BPKB ini, dapat mengurangi budaya korupsi.
"Karena dengan adanya e-BPKB ini mengurangi persentuhan antara pemohon dengan petugas, proses cepat dan tidak bertele-tele," imbuhnya.
Proses ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan mengakses bpkb.net. Pemohon wajib mengisi kolom pada pendaftaran di bokb.net tersebut.
"e-pendaftaran dapat terlaksana apabila data ranmor (kendaraan bermotor) sudah terdaftar di data base BPKB dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar di Dukcapil," ujar Kasi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tartono.
Setelah mendaftar secara online, pemohon mendatangi kantor pelayanan BPKB dengan menyerahkan berkas-berkas ke petugas Registrasi dan Identifikasi (Regident). Pemohon kemudian mendapatkan antrean elektronik (e-queue) yang sudah dilengkapi dengan RFID.
"Setelah mendapatkan ID Card yang sudah dilengkapi RFID, pemohon menge-tap ID Card tersebut untuk mengakses layanan e-form," lanjut Tono.
Pemohon yang sudah mendaftar secara online, dapat mengecek proses pengurusan BPKB secara online dengan memasukkan kode pendaftaran yang sudah diterima di sistem pendaftaran dengan meng-klik e-crosschek.
"Kalau yang belum mendaftar secara online, pemohon wajib memasukkan nomor BPKB dan NIK lalu memilih perubahan yang dikehendaki dan selanjutnya sistem akan mem-print out formulir permohonan BPKB," sambungnya.
e-BPKB ini tidak hanya melayani permohonan BPKB baru. Bagi yang ingin mengganti kepemilikan atau balik nama juga bisa menggunakan e-BPKB ini, namun harus membayar Bea Balik Nama (BBN) terlebih dahulu melalui mesin EDC yang tersedia di kantor pelayanan.
"Kalau BPKB perubahan, nanti tunggu nomor antrean diambil. Kalau kendaraannya diblokir, maka proses pengisian data pada e-form tidak dapat dilanjutkan," sambung Tobo.
Setelah proses tadi selesai, maka BPKB diprint dengan ditanda tangani oleh pejabat yang mengesahkan, distempel dan diverifikasi. Pemohon dapat mengambil BPKB dengan tanda terima signature receipt.
e-BPKB ini terinetgrasi dengan Agen Pemegang Merk (APM). Untuk kendaraan baru, APM akan mendaftarkan kendaraan baru dengan mengirimkan data dan scan dokumen melalui sistem BPKB online.
"Keunggukan sistem ini adalah fitur terjamin, akurasi terjamin, proses mudah dan cepat, kepastian standar waktu layanan," pungkas Tono. dtc